A. PROGRAM KEAHLIAN, KOMPETENSI KEAHLIAN, DAN DAYA TAMPUNG
Daya tampung peserta didik SMKN 6 Samarinda pada penerimaan Peserta DIdik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah 360 orang peserat didik yang terbagi menjadi 6 kompetensi keahlian dan 10 kelas, masing-masing kelas berkapasitas 36 orang peserta didik dengan rincian sebagai berikut:
JURUSAN
|
GEOLOGI PERTAMBANGAN
|
KIMIA ANALISIS
|
TEKNIK PEMESINAN
|
TEKNIK PENGELASAN
|
TEKNIK OTOMOTIF KENDARAAN RINGAN
|
TEKNIK BISNIS SEPEDA MOTOR
|
KUOTA
|
2 Kelas = 72 Siswa
|
1 Kelas = 36 Siswa
|
2 Kelas = 72 Siswa
|
1 Kelas = 36 Siswa
|
3 Kelas = 108 Siswa
|
1 Kelas = 36 Siswa
|
B. INFORMASI PENDAFTARAN
Berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2021 dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur; pendaftaran PPDB SMKN 6 Samarinda Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 10 Juni 2021, dengan agenda dan tahapan pendaftaran sebagai berikut :
KETERANGAN
|
JALUR
PENDAFTARAN
|
|||||
PRESTASI
|
AFIRMASI
|
PERPINDAHAN TUGAS
ORANG TUA / LUAR DAERAH
|
ANAK KANDUNG GURU
|
REGULER
|
||
KUOTA
|
||||||
JADWAL
|
Pendaftaran : 10 Juni s.d. 12 Juni 2021
Pengumuman : 14 Juni 2021
|
Pendaftaran
: 15 Juni s.d. 18 Juni 2021
Pengumuman
: 21 Juni 2021
|
||||
Persyaratan Umum
|
a. Berusia
paling tinggi 21 tahun, terhitung tanggal 1 Juli 2021, dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
bewenang;
b. Memiliki
Ijasah/STTB SMP/MTs/paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;
c. Memiliki
surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik
lulusan tahun 2021) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan
berdasarkan nilai 5 semester
terakhir (lulusan tahun 2020 dan 2021)
d. Memiliki
SHUN SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus
calon peserta didik lulusan tahun 2019)
e. Tidak Buta Warna f. Fotocopy Kartu Keluarga
|
|||||
Persyaratan Khusus
|
a. Tidak
memiliki kendala fisik untuk mengikuti
kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian;
b. Memiliki
surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah.
c. Surat
Pernyataan Orang Tua bermaterai, bahwa data yang diberikan adalah benar dan
bersedia menerima sanksi pembatalan penerimaan jika melanggar.
|
|||||
v Surat
Keputusan dan sertifikat kejuaraan
|
v Melampirkan
fotocopy KKS, PKH, KIP dengan menunjukkan aslinya pada saat verifikasi
|
v Melampirkan
surat penugasan paling lama 2 tahun terhitung sejak surat penugasan
diterbitkan dari instansi
v Surat
keterangan domisili dari RT dan kelurahan setempat
|
v Menunjukkan
Kartu Keluarga asli;
v Melampirkan
fotocopy KK dan SK pembagian tugas/mengajar.
|
v Menunjukkan
KK asli serta melampirkan fotocopy.
v Kartu
keluarga diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau
minimal bulan Mei 2019.
|
||
Teknis Pendaftaran
|
1) Calon
peserta didik mendaftar secara ONLINE dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
2) Calon
peserta didik mengunggah / UPLOAD
berkas pendaftaran;
3) Operator
memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah
diupload oleh calon PD;
4) Operator
mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran;
5) Calon
peserta didik yang belum melakukan
verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar;
6) Calon
peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://kaltim.siap-ppdb.com
7) Calon
peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan satuan pendidikan
palinglambat 1 hari sebelum pengumuman.
8) Bagi calon
peserta didik yang tidak memiliki akses atau bermasalah dalam hal pendaftaran
online, maka dapat membawa berkas lengkap pendaftaran ke sekolah untuk
dibantu dalam proses pendaftaran, pada
hari terakhir pendaftaran.
9) Calon
peserta didik boleh memilih 5 kompetensi keahlian.
|
0 komentar:
Posting Komentar